Jikamembahas tentang tata cara berwudhu sesuai tuntunan sunnah maka diharuskan berwudhu secara sempurna dengan membasuh anggota wudhu secara langsung. Namun berbeda hukumnya ketika kondisinya tidak memungkinkan bagi para wanita, yaitu jika kondisi mengharuskan wanita berwudhu di tempat umum yang terlihat oleh laki-laki bukan mahrom (di tempat
Karenaitu, wanita yang berwudhu di tempat umum tidak boleh melepas jilbabnya, namun cukup mengusap bagian atas jilbabnya. Catatan: Dijelaskan oleh ulama bahwa tutup kepala boleh diusap, jika memenuhi dua syarat: 1. Menutupi seluruh bagian kepala. 2.
Terkaithal tersebut, YouTuber bernama Aida Afifah ini mencoba menunjukkan cara makan wanita bercadar. Melalui kanal YouTube-nya, Aida mempraktikkan bagaimana ia makan di tempat umum dengan menggunakan cadarnya, sesuai dengan pengalaman pribadinya.
ASSALAMUALAIKUMSAHABAT FILLAHDi vidio aku kali ini aku sedikit menjelaskan bagaiman cara wanita bercadar berwudhu di tempat umum buat kalian yang penasaran
CaraBerwudhu Wanita di Tempat Umum Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, bagaimana cara berwudhu untuk wanita di tempat yang terbuka yang bisa dilihat oleh banyak orang (seperti ketika di tempat
Parapembaca memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Cara Berwudhu Wanita di Tempat Umum. Selamat membaca. Izin bertanya ustadz, bagaimana cara berwudhu untuk wanita di tempat yang terbuka yang bisa dilihat oleh banyak orang (seperti ketika di tempat wisata, sering kali tempat wudhunya terbuka dan bercampur)
. home wudhu muslimah di tempat umum Muslimah Minggu, 15 November 2020 - 0935 WIB Yang sering menjadi bahan diskusi terkait dengan tema wudhu ini, adalah tentang kaidah berwudhu bagi perempuan muslimah berhijab yang berwudhu di tempat umum. Pasalnya, seringkali bagi mereka, kesulitan mendapatkan tempat wudhu yang aman. Muslimah Rabu, 07 Oktober 2020 - 1751 WIB Di sebagian kaum perempuan, banyak yang kurang perhatian terhadap kesempurnaan wudhu. Mereka biasanya berwudhu dengan cepat, tidak bersungguh-sungguh dalam membasuhnya dan tidak pula memperhatikannya Muslimah Senin, 29 November 2021 - 1601 WIB Hukum wudhu sambil telanjang di kamar mandi dan tidak ada seorang pun bersamanya, tetap sah atau malah batal? Bagaimana penjelasannya menurut syariat? Tips Sabtu, 18 September 2021 - 2111 WIB Cara wudhu yang benar menurut Al-Quran dan Sunnah perlu diketahui setiap muslim. Wudhu yang sempurna akan membuat kita beribadah lebih khusyu. Berikut tata caranya. Muslimah Rabu, 23 Februari 2022 - 1619 WIB Perkara-perkara apa saja yang dapat membatalkan wudhu seorang muslimah? Ada beberapa pandangan ulama tentang hal ini, terutama yang terkait status muslimah yang sudah menjadi seorang istri. Tips Minggu, 12 Juni 2022 - 1404 WIB Menurut para ulama, baik ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah, mengatakan bahwa secara keseluruhan tidur termasuk bagian dari perkara yang membatalkan wudhu. Muslimah Jum'at, 09 Oktober 2020 - 1200 WIB Medsos sudah menembus batas apa saja. Asal ada subjek dan gadget, maka setiap orang bakal tergoda untuk upload apa saja di sana. Tak terkecuali, kaum perempuan muslimah, yang menjadikan medsos sebagai alat untuk memamerkan eksistensinya. Muslimah Jum'at, 08 Januari 2021 - 1841 WIB Disebutkan di Al Mausuah dan buku Fiqhus Sunnah bahwa dalam mengusap kepala ini, para ulama sepakat itu adalah rukun atau kewajiban dalam wudhu. Namun yang dipertanyakan mengusap kepala ini seluruhnya atau hanya sebagian? Tips Jum'at, 26 Mei 2023 - 1549 WIB Sahabat muslim, perkara wudhu merupakan hal mendasar yang wajib kita pelajari karena wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat. Berikut enam rukunnya. Tips Kamis, 27 Januari 2022 - 1541 WIB Amalan sunah dalam wudhu adalah amalan yang apabila seseorang melakukannya maka akan mendapatkan pahala lebih dari sekadar melakukan fardhu-fardhu wudhu saja. Muslimah Kamis, 06 Agustus 2020 - 2017 WIB Yang sering menjadi bahan diskusi terkait dengan tema wudhu bersuci sebelum salat adalah tentang kaidah berwudhu bagi perempuan muslimah berhijab yang berwudhu di tempat umum Tausyiah Sabtu, 25 Maret 2023 - 2329 WIB Wudhu sebelum tidur merupakan sunnah yang di dalamnya terkandung keutamaan besar. Selain menyucikan kotoran, berwudhu sebelum tidur dapat meninggikan derajat seseorang di sisi Allah. Muslimah Selasa, 21 Juni 2022 - 0937 WIB Islam menempatkan kaum wanita sebagai manusia beruntunglah kita yang terpilih sebagai wanita muslimah, karena Allah telah memberikan keistimewaan-keistimewaan khusus. Muslimah Minggu, 04 Juni 2023 - 1057 WIB Setiap wanita pasti menginginkan keindahan dan kecantikan dirinya. Biasanya untuk tampil cantik ini, kaum wanita menghias dirinya dengan berbagai perhiasan baik yang berupa emas dan berlian, serta sejenisnya. Tips Senin, 10 Januari 2022 - 1549 WIB Berdoa setelah wudhu, merupakan amalan yang sangat ringan dikerjakan, namun memiliki keutamaan yang sangat besar. Dan, ternyata berdoa setelah wudhu ini juga akan membukakan 8 pintu surga. Muslimah Minggu, 12 Juli 2020 - 0909 WIB Setiap wanita selalu ingin tampil cantik dan indah. Salah satu caranya yakni dengan berhias diri. Untuk melengkapi hiasan itu, biasanya memakai salah satu produk untuk hiasan mata, yakni celak. Tips Senin, 05 Desember 2022 - 1107 WIB Berwudhu berarti menyucikan diri dari kotoran atau hal lain yang menajiskan. Wudhu wajib dilakukan oleh seseorang sebelum melaksanakan salat wajib dan sunnah. Selain dari itu, mengerjakan wudhu juga disarankan di sela-sela aktivitas. Muslimah Minggu, 15 November 2020 - 2014 WIB Apabila agama seseorang baik maka Insya Allah akhlaknya juga baik. Selain itu, manfaat beriman kepada Allah SWT juga bisa membuat hati jadi tenang. Perempuan yang mulia dalam islam adalah perempuan muslimah yang saleha. Tausyiah Selasa, 09 November 2021 - 0728 WIB Banyak kisah tentang seseorang yang konsisten menjaga wudhu. Bilal, sahabat Rasulullah SAW, salah satunya. Rasulullah SAW bahkan mendengar suara sandal sang muazin tersebut di surga. Tausyiah Jum'at, 08 Januari 2021 - 1537 WIB Berwudhu merupakan amalan penghapus dosa. Agar wudhu lebih baik lagi, hendaknya memperhatikan tata cara berwudhu dan mendawamkan doa setelah berwudhu.
TATA Pendirian WUDHU BAGI MUSLIMAH Ketika BERADA DI Arena Awam TATA CARA WUDHU BAGI MUSLIMAH Detik Berpunya DI TEMPAT Publik بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ TATA Kaidah WUDHU BAGI MUSLIMAH KETIKA Makmur DI Wadah UMUM Kondisi paling aman bagi Muslimah yaitu berwudhu di kolom tertutup, sehingga ketika Muslimah hendak menetapi menyapu alias membasuh anggota bodi yang teradat dikenakan air wudhu, auratnya tidak terbantah maka dari itu manusia-cucu adam yang lain mahramnya. Sayangnya, tidak semua sajadah menyediakan bekas wudhu yang bakir di ruangan tertutup. Lalu, bagaimana cara berwudhu kalau kita berada di tempat umum yang terbuka? Berdasarkan riwayat dari Amru bin Umayyah radhiyallahu anhu, dari bapaknya, beliau berkata رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه “Aku korespondensi melihat Utusan tuhan ﷺ mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.” [HR. Al-Bukhari internal Fathul Bari 1/308 no. 205 dan lainnya] Sekali lagi pecah Modin radhiyallahu anhu أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، مسح على الخفين والخمار “Bahwasanya Rasul ﷺ mengusap kedua khuf dan khimarnya.” [HR. Orang islam 1/231 no. 275] Hal nan sama pun perhubungan dilakukan oleh Ummu Salamah istri Nabi ﷺ, bahwa kamu berwudhu dan mengusap kerudungnya. [Disebutkan maka dari itu Ibnu Qudamah dari Ibnu Al-Mundzir]. Karena itu, wanita nan berwudhu di tempat umum Tidak Bisa melepas jilbabnya, namun sepan mengusap fragmen atas jilbabnya. Dijelaskan oleh ulama bahwa tutup kepala boleh diusap, jika memenuhi dua syarat 1. Menutupi seluruh babak kepala. 2. Terdapat kesulitan buat melepaskannya. Karena itu, sampai menunggangi peci menyebabkan peci tidak boleh diusap, tetapi penggalan kepalalah yang harus tetap diusap. [Shifat Wudhu Nabi ﷺ, hlm. 28] Alternatif lain yakni dengan wudhu di kamar mandi. Sebagian orang merasa gugup dan ragu-ragu, bila wudhu di kamar mandi wudhunya tidak sah, karena kamar bersiram merupakan tempat yang formal digunakan bikin buang hajat, sehingga kemungkinan osean terdapat najis di dalamnya. Wudhu di kamar mandi hukumnya boleh, asalkan enggak dikhawatirkan terkena/ terpercik najis yang mungkin ada di kamar mandi. Kita ingat cara nan mengistilahkan “Sesuatu yang yakin tidak boleh hilang dengan keraguan.” Keragu-raguan atau kepanikan kita tertimpa najis TIDAK BISA dijadikan dasar tidak bolehnya wudhu di kamar mandi, kecuali setelah kita sungguh-sungguh yakin, bahwa jika wudhu di kamar mandi kita akan terkena/ terpeciki najis. Jika kita telah memastikan bahwa lantai kamar bersiram bersih bersumber najis, dan kita yakin tidak akan terkena/ terperciki najis, maka insya Halikuljabbar lain cak kenapa wudhu di kamar mandi. Sedangkan pengujaran “Bismillah” di kamar mandi, menurut pendapat yang lebih tepat adalah BOLEH melafalkannya di kamar mandi. Peristiwa ini dikarenakan membaca Bismillah lega saat wudhu hukumnya wajib, sedangkan menegur keunggulan Allah di kamar bersiram hukumnya makruh. Pendirian mengatakan, bahwa “Makruh itu berubah menjadi mubah jika ada hajat. Dan melaksanakan kewajiban ialah endap-endap.” Adapun mendaras zikir setelah wudhu dapat dilakukan setelah keluar kamar mandi, yaitu sesudah membaca zikir keluar kamar mandi. Untuk itu disarankan pasca- berwudhu, tak berlama-lama di kamar mandi segera keluar. Bagaimana bila kita yakin bahwa bila wudhu di kamar bersiram kita akan terkena/ terperciki najis? > Dengan alasan terkena najis, maka sebaiknya tidak wudhu di kamar mandi atau disiram silam sampai bersih. > Alternatif lainnya adalah dengan prinsip membarut-barut khuf. jaurab, dan jilbab minus harus membukanya. Pembahasan tentang ini timbrung intern bab membarut-barut khuf. Karuan keluih tanya enggak, bagaimana dengan tangan? Takdirnya jilbab kita sesuai dengan hukum, insya Halikuljabbar keadaan ini bisa diatasi. Karena bagian tangan yang perlu dibasuh bisa dilakukan di balik jilbab kita nan terjangkau panjang. Sehingga tangan kita bukan akan terlihat maka itu umum, insya Allah. Ikuti kami selengkapnya di WhatsApp +61 450 134 878 mari mendaftar justru lalu Website Facebook Instagram NasihatSahabatCom Telegram Pinterest tempatumum, mallmall, luar rumah tatacara, cara, wudhuk, wudluk, muslimah, wanita, perawan, kerudung, hijab, jilbab, khuff, kaoskaki, kauskaki, sepatu, gamparan, kaidah, kaedah, fikih, fiqih, fiqh
loading...Berwudhu bagi perempuan muslimah berhijab di tempat umum, masih menjadi kendala buat mereka. Pasalnya, seringkali mereka kesulitan mendapatkan tempat wudhu yang aman. Foto ilustrasi/ist Yang sering menjadi perbincangan terkait dengan wudhu adalah tentang kaidah berwudhu bagi perempuan muslimah berhijab yang berwudhu di tempat umum. Pasalnya, seringkali mereka kesulitan mendapatkan tempat wudhu yang masjid menyediakan tempat wudhu yang terbuka, bahkan campur baur dengan laki-laki. Sehingga muslimah berhijab sering merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum yang terbuka. Maksud hati ingin berwudhu secara sempurna dengan membasuh anggota wudhu secara langsung. Akan tetapi jika hal itu dilakukan maka dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang lain yang bukan mahram . Baca Juga Mereka pantas bingung, sebab semua anggota wudhu seorang perempuan muslimah adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Karena bingung, ada yang melakukan hal yang ekstrem, yakni mereka berwudhu tanpa melepaskan atau membuka jilbabnya, jadi masih dalam keadaan berhijab rapat. Bahkan untuk menyeka telinga sekali pun. Air wudhunya membasahi hijabnya. Atau sebaliknya, banyak muslimah yang terlalu menggampangkan. Mereka membuka saja hijabnya meski tempat wudhunya terbuka atau ada laki-laki berwudhu di bagaimana cara berwudhu jika kita berada pada kondisi yang demikian? Adapun dalam berwudhu baik muslim maupun muslimah cara dan urutannya sama. Hanya saja, bagi muslimah jika berada di luar atau saat bepergian memerlukan beberapa perhatian khusus dikhawatirkan saat membersihkan diri auratnya cara berwudhu yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam1. Niat2. Membaca Membasuh telapak tangan sebanyak tiga kali4. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung lalu membersihkannya5. Lalu membasuh muka sebanyak tiga kali6. Membasuh tangan kanan hingga ke siku tiga kali baru pindah ke tangan kiri sebanyak tiga kali juga. 7. Kemudian mengusap kepala dan membasuh kaki kanan hingga mata kaki tiga kali8. Terakhir membasuh kaki kiri dengan cara yang bin Affan radhiyallahu'anhu pernah berkata perihal tata cara berwudhu ini. Ia menyebut, "Saya melihat Rasulullah berwudhu seperti wudhuku ini dan Rasulullah bersabda, 'Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian salat dua rakaat, maka akan diampuni dosanya'."Dalam membasuh kepala, yang dimaksud adalah kepala secara keseluruhan bukan rambut dengan batas hingga tengkuk. Adapun berdasarkan riwayat-riwayat tentang cara mengusap kepala ada tiga seluruh kepala seperti yang umum dilakukan Nabi dan sahabat Utsman bin Affan. Abdullah bin Zaid pernah menceritakan tata cara wudhu Nabi, "Beliau mulai dari depan kemudian ke belakang. Beliau mulai dari bagian depan tumbuhnya rambut, kemudian beliau tarik kedua tangannya ke tengkuknya, lalu beliau kembalikan kedua tangannya ke tempat semua bagian depan kepala yang ditumbuhi rambut."Kedua, yaitu mengusap jambul kemudian dilanjutkan mengusap serban sampai ke tengkuk. Berdasarkan riwayat dari Al-Mughirah bin Syu’bah, Nabi berwudhu, kemudian beliau mengusap jambul kepala beliau dan serbannya, lalu mengusap yakni mengusap serban saja tanpa ada bagian rambut yang basah. Berdasarkan riwayat dari Amr bin Umayah dalam HR Bukhari, beliau melihat Nabi mengusap serban beliau dan sepatu beliau ketika berwudhu. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh Ummu Salamah. istri Nabi, bahwa beliau berwudhu dan mengusap kerudungnya. Baca Juga Bagi wanita muslimah yang menggunakan jilbab dan hendak berwudhu di tempat umum, perihal membasahi kepala ini menjadi perbincangan. Bila berpatokan dalam hadis di atas, muslimah boleh hanya mengusap bagian atas jilbabnya. Namun hal ini harus memenuhi dua syarat, menutupi seluruh bagian kepala dan terdapat kesulitan untuk Mundzir rahimahullah dalam Al-Mughni mengatakan, "Adapun kain penutup kepala wanita kerudung maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya."Alternatif lain yang bisa dilakukan oleh muslimah agar merasa nyaman dalam berwudhu yakni dengan wudhu di kamar mandi. Sebagian orang merasa khawatir dan ragu-ragu, bila wudhu di kamar mandi wudhunya tidak sah, karena kamar mandi merupakan tempat yang biasa digunakan untuk buang hajat, sehingga kemungkinan besar terdapat najis di dalamnya. Wudhu di kamar mandi hukumnya boleh, asalkan tidak dikhawatirkan terkena atau terpercik najis yang mungkin ada di kamar sebuah kaidah yang menyebutkan, "Sesuatu yang yakin tidak bisa hilang dengan keraguan." Keragu-raguan atau kekhawatiran akan terkena najis tidak dijadikan dasar tidak bolehnya wudhu di kamar mandi. Kecuali jika benar-benar yakin, jika wudhu di kamar mandi kita akan terkena atau terpeciki najis. Jika kita telah memastikan bahwa lantai kamar mandi bersih dari najis, dan yakin tidak akan terkena maupun terperciki najis, maka insya Allah tak mengapa wudhu di kamar mandi. Salah satu cara meyakinkan jika tidak akan terkena najis di kamar mandi adalah dengan disiram hingga dirasa Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi hamba-Nya dalam syari’at Islam ini. Allah Ta’ala berfirman “…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” QS. Al Baqarah 185 Baca Juga Wallahu A'lam wid
Cara Berwudhu Wanita di Tempat UmumPertanyaanIzin bertanya ustadz, bagaimana cara berwudhu untuk wanita di tempat yang terbuka yang bisa dilihat oleh banyak orang seperti ketika di tempat wisata, sering kali tempat wudhunya terbuka dan bercampurDari Fulanah Anggota Grup Whatsapp Sahabat BiASJawabanJika memugkinkan untuk wudhu di tempat khusus wanita maka ia wudhu di tempat khusus tersebut. Dan jika tidak memungkinkan untuk membuka jilbab maka ia berwudhu seperti biasa namun saat membasuh kepala ia tidak usah melepas jilbabnya dan cukup diusap di atas Ibnu Utsaimin menyatakan“Pendapat yang masyhur dari madzhabnya Imam Ahmad bin Hanbal ia wanita boleh mengusap di atas jilbabnya jika jilbab itu dililitkan sampai ke bawah leher. Karena yang demikian pernah dilakukan oleh sebagian para sahabat wanita semoga Allah meridhai mereka jika pada mengusap kepala itu dikarenakan ada kesulitan, seperti karena cuaca dingin, atau karena susahnya melepas dan memakainya kembali, maka mentolerir pada kondisi seperti ini tidak mengapa. Namun jika tidak ada kerepotan, sebaiknya tidak. Karena tidak adanya dalil yang shohih yang tegas tentang masalah ini.” Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 11/171Namun jika itu pun tidak memungkinkan karena bila membuka tangan dan kaki akan terlihat oleh lelaki asing, maka si wanita ini cukup bertayammum dan tidak dalam fatawa islam web“Namun jika seorang wanita berada pada kondisi darurat tidak bisa menjauh dari lelaki asing dan jika berwudhu harus menyingkap aurat maka yang tampak ia diperbolehkan untuk berpindah kepada tayammum.”Fatawa Islam web no. 197351.Wallahu a’lamDijawab ringkas olehUstadz Abul Aswad Al-Bayati, BA. حفظه اللهSenin, 11 Rabiul Awal 1443 H/ 18 Oktober 2021 Mberwudhu cara caraberwudhu wudhu wudhunabi wudhusesuaisunnah bimbingan_islam bimbinganislam
Tidak semua tempat wudhu yang disediakan ramah muslimah’, adakalanya tempat tersebut terbuka sehingga menimbulkan kekhawatiran terlihatnya aurat oleh lawan jenis yang bukan hal tersebut, begini solusinya!Allah memberikan kemudahan bagi muslim untuk menjalankan ibadah, sebagaimana firman Allah SWT“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” QS Al Baqarah 185Terkait rukun wudhu yang mengharuskan seorang muslimah membasuh air pada bagian tubuhnya yang termasuk sebagian auratAllah SWT berfirman“…Usaplah kepalamu.”QS Al Maidah 6Mengusap kepala yang dimaksud dalam ayat di atas adalah meraba atau mengusap sebagian kepala dengan tangan yang sebelumnya dibasahi mengatakan, yang wajib diusap itu bukan semua bagian kepala, melainkan sebagian kepala. Sedangkan Al Hanabilah mengatakan, yang wajib diusap adalah seluruh bagian kepala termasuk kedua telinga, baik bagian belakang maupun bagian depannya. Sebab, Hanbilah menilai, telinga juga merupakan bagian dari merujuk pada hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah“Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali.”Sementara, Asy-Syafi’iyah mengatakan, yang wajib diusap air hanyasebagian kepala, meskipun hanya sehelai rambut saja. Dalil yang dijadikan rujukan adalah hadis yang diriwayatkan Al Mughirah bin Syu’bah ra. Dia mengatakan bahwa Rasulullah berwudh dengan mengusap ubun-ubun dan imamahnya sorban.“Bahwa Nabi SAW pernah berwudhu mengusap ubun-ubunnya, sorbannya, dan juga khuf-nya.” HR MuslimSatu hal yang perlu diperhatikan, yang pertama disebutkan dalam hadis di atas adalah Rasulullah mengusap ubun-ubun sebagian kepala, baru kemudian disebutkan, Rasul mengusap hadis tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran bagi seorang muslimah berhijab untuk sekedar mengusap ujung jilbab kala dinyatakan bahwa Rasul pun tetap mengusap sebagian kepala kendati mengusap bagaimana yang benar?Nah, bagi muslimah yang berhijab dan kesulitan untuk berwudhu karena khawatir terbuka aurat jika melepas jilbabnya, bisa tetap mengusap sebagian kepala tanpa melepas jilbab. Apalagi, bila merujuk padapat dari Asy-Syafi’ membolehkan wudhu dengan hanya mengusap rambut. Maka, muslimah berhijab bisa memasukan tangan yang sudah dibasahi air wudhu ke sela-sela kerudungnya hingga menyentuh rambut. Hal ini bisa dilakukan tanpa melepas semoga memberikan manfaat bagi kita semua. Wallahu A'lam.
Cara Berwudhu Wanita di Tempat Umum Para pembaca yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Cara Berwudhu Wanita di Tempat Umum. Selamat membaca. Pertanyaan بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Izin bertanya ustadz, bagaimana cara berwudhu untuk wanita di tempat yang terbuka yang bisa dilihat oleh banyak orang seperti ketika di tempat wisata, sering kali tempat wudhunya terbuka dan bercampur جزاك الله خيرا Dari Fulanah Anggota Grup Whatsapp Sahabat BiAS Jawaban Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu alaa rasulillaah, Amma ba’du. Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh Jika memugkinkan untuk wudhu di tempat khusus wanita maka ia wudhu di tempat khusus tersebut. Dan jika tidak memungkinkan untuk membuka jilbab maka ia berwudhu seperti biasa namun saat membasuh kepala ia tidak usah melepas jilbabnya dan cukup diusap di atas jilbab. Imam Ibnu Utsaimin menyatakan المشهور من مذهب الإمام أحمد ، أنها تمسح على الخمار إذا كان مدارا تحت حلقها ، لأن ذلك قد ورد عن بعض نساء الصحابة رضي الله عنهن . وعلى كل حال فإذا كانت هناك مشقة ، إما لبرودة الجو أو لمشقة النزع واللف مرة أخرى ، فالتسامح في مثل هذا لا بأس به ، وإلا فالأولى ألا تمسح “Pendapat yang masyhur dari madzhabnya Imam Ahmad bin Hanbal ia wanita boleh mengusap di atas jilbabnya jika jilbab itu dililitkan sampai ke bawah leher. Karena yang demikian pernah dilakukan oleh sebagian para sahabat wanita semoga Allah meridhai mereka semua. Kesimpulannya, jika pada mengusap kepala itu dikarenakan ada kesulitan, seperti karena cuaca dingin, atau karena susahnya melepas dan memakainya kembali, maka mentolerir pada kondisi seperti ini tidak mengapa. Namun jika tidak ada kerepotan, sebaiknya tidak. Karena tidak adanya dalil yang shohih yang tegas tentang masalah ini.” Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 11/171 Namun jika itu pun tidak memungkinkan karena bila membuka tangan dan kaki akan terlihat oleh lelaki asing, maka si wanita ini cukup bertayammum dan tidak berwudhu. Disebutkan dalam fatawa islam web لكن إذا كانت المرأة في حال اضطرار لم تستطع أن تبتعد عن الرجال الأجانب, وترتب على وضوئها كشف العورة, فالظاهر أنه يجوز لها أن تنتقل للتيمم “Namun jika seorang wanita berada pada kondisi darurat tidak bisa menjauh dari lelaki asing dan jika berwudhu harus menyingkap aurat maka yang tampak ia diperbolehkan untuk berpindah kepada tayammum.” Fatawa Islam web no. 197351. Wallahu a’lam Dijawab ringkas oleh Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA. حفظه الله Senin, 11 Rabiul Awal 1443 H/ 18 Oktober 2021 M Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA. Dewan konsultasi Bimbingan Islam BIAS, alumni MEDIU, dai asal klaten Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله klik disini Beliau adalah Alumni S1 MEDIU Aqidah 2008 – 2012 Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Malang tahunan dari 2013 – sekarang, Dauroh Solo tahunan dari 2014 – sekarang Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Koordinator Relawan Brigas, Pengisi Kajian Islam Bahasa Berbahasa Jawa di Al Iman TV Read Next November 17, 2022 Apakah Boleh Menyerupai Lawan Jenis? November 4, 2022 Bolehkah Cerai, Jika Pasangan Tidak Mau Sholat Dan Puasa? November 2, 2022 Ingin Hijrah, Tapi Suami Tidak Mendukung? Begini Solusinya! October 25, 2022 Single Parent, Pilih Anak Atau Pekerjaan di Hotel? October 20, 2022 Bentuk Pundak Muslimah Terlihat, Bagaimana Hukumnya? October 20, 2022 Ta’aruf Tapi Bertemu Di Luar Rumah, Beradabkah? October 19, 2022 Bolehkah Wanita Sholat Jenazah? October 18, 2022 Batasan Aurat Muslimah Dan Hukum Cadar October 7, 2022 Bolehkah Maaf Video Call Seks dengan Istri? October 5, 2022 Hukum Menikah Saat Hamil Dalam Islam, Sah? Atau Tunggu Melahirkan?
cara berwudhu wanita bercadar di tempat umum